TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perumahan DKI Jakarta menyatakan pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2RS) Apartemen Mediterania Palace di Kemayoran, ilegal. P2RS atau pengurus lama tidak berhak lagi mengutip biaya listrik, air dan iuran pengelolaan linkungan dari penghuni apartemen.
Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Meli Budiastuti, mengatakan pemerintah provinsi DKI hanya mengakui satu pengurusan apartemen, yakni Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
"Hanya ada satu kepengurusan yang sah," kata Meli di kantor Ombudsman DKI, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2019.
Kepengurusan P3SRS yang sah telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat DKI Jakarta Nomor 272 Tahun 2019 yang terbit pada 29 April lalu. P3SRS yang sah adalah yang dipimpin oleh Khairil Poloan. Pemilihan pengelola apartemen telah mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
Sesuai amanat anggaran dasar dan rumah tangga Pergub 132, semestinya P3SRS yang menjalankan pengelolaan apartemen itu. Namun, secara de fakto ada pihak lain yang mengelola apartemen itu, yakni P2RS. "Jadi pihak yang dirugikan harus melaporkan ini."
Pemerintah tidak bisa melaporkan tindakan ilegal pengurus lama ke pihak kepolisian. Sebab, menurut regulasi, kata dia, yang mesti melaporkan tindakan ilegal itu adalah pihak yang dirugikan, yakni P3SRS yang baru terbentuk. "Keberadaan mereka (P2RS) siapa, mereka (P3SRS) yang tahu. Menurut kami, P2RS sudah ilegal," ujarnya.
Meli menjelaskan pengurus lama yang diketuai oleh Ikhsan, melakukan tindakan ilegal mengutip uang dari penghuni. Tindakan tersebut ilegal karena P2RS tidak punya legal standing karena telah digantikan dengan kepengurusan baru yang diketuai Khairil Poloan.
"Saudara Khairil dengan modal legal standing itu harus melaksanakan tugasnya sesuai AD ART. Nah itu harus ada usaha. Kalau memang ada pengurus ilegal laporkan ke kepolisian," ujarnya. "Kalau ada pengurus ilegal mereka dapat perintah dari siapa, laporkan orang-orang itu."
Dinas Perumahan DKI telah memediasi perselisihan antara P2RS dan P3SRS pada 29 Mei 2019, saat ada pemutusan listrik dan aliran air ke sejumlah penghuni. Namun, hingga saat ini mediasi itu belum berhasil. Bahkan, P2RS membuat rekening di Bank Artha Graha untuk mengganti rekening BCA yang sebelumnya digunakan menampung uang pembayaran IPL dari warga.
Rekening Bank Artha Graha itu dibuat setelah P2RS menyerahkan rekening BCA ke pengurus P3SRS. Saat ini, kata dia, ada penghuni yang membayar ke rekening Artha Graha dan BCA. Beberapa penghuni yang membayar ke Rekening BCA dihentikan aliran listrik dan airnya oleh P2RS. "Yang membayar ke rekening Artha Graha ada 65 persen dari total penghuni."
Penghuni apartemen yang tidak mau namanya disebut mengatakan P2RS mengancam akan memutus aliran listrik dan air bagi warga yang tidak membayar tagihan tersebut ke rekening Bank Artha Graha. Saat ini ada 500 penghuni yang masih membayar melalui rekening BCA, dan pengurus lama secara bertahap memutus aliran listrik dan air. "Bahkan, ada 14 penghuni yang listriknya sudah mati sejak 28 hari lalu."
Ketua P3SRS Apartemen Mediterania Khairil Poloan mengatakan penghuni telah melaporkan tindakan ilegal P2RS ke polisi. Laporan telah dilayangkan ke Polda Metro, Polres Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran sejak bulan lalu. "Kami laporkan karena dugaan penggelapan dana dan melanggar ketertiban umum."